
Perlindungan Orangutan di Sumut Masih Setengah Hati
Minggu, 29/01/2012 20:02 WIB
Medan
Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menilai perlindungan orangutan masih lemah di Sumatera Utara (Sumut). Penegak hukum masih setengah hati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan orangutan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fokus, Panut Hadisiswoyo kepada wartawan di Medan, Minggu (29/1/2012) sore, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Aritonang dalam persidangkan kasus perdagangan orangutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (26/1/2012) lalu.
Menurut Panut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan terhadap Syamsul, tersangka pelaku perdagangan orangutan dinilai sangat ringan. Tuntutan tersebut belum mencerminkan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.
Menurut Panut, tim penyidik menggunakan UU Kehutanan tersebut karena orangutan merupakan bagian dari hasil hutan nonkayu seperti yang tertuang pada pasal 8 ayat (4) PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Menteri Bersama antara Menakertrans dan Menhut No P-52/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi.
"Dalam pasal itu, hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan sehingga penggunaan Undang-undang Kehutanan pada kasus konservasi dapat menjadi suatu gebrakan dalam upaya penegakan hukum di bidang konservasi," kata Panut.
Panut menjelaskan, dalam UU tersebut secara tegas mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan konservasi adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tetapi JPU hanya menuntut Syamsul satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah,” ujar Panut.
Panut Hadisiswoyo yang juga Founder Orangutan Information Center berharap, majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro, mempertimbangkan keputusan yang adil dan bijak sehingga UU Kehutanan dan UU Konservasi dapat diimplementasikan secara tegas.
(rul/lrn)
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fokus, Panut Hadisiswoyo kepada wartawan di Medan, Minggu (29/1/2012) sore, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Aritonang dalam persidangkan kasus perdagangan orangutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (26/1/2012) lalu.
Menurut Panut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan terhadap Syamsul, tersangka pelaku perdagangan orangutan dinilai sangat ringan. Tuntutan tersebut belum mencerminkan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.
Menurut Panut, tim penyidik menggunakan UU Kehutanan tersebut karena orangutan merupakan bagian dari hasil hutan nonkayu seperti yang tertuang pada pasal 8 ayat (4) PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Menteri Bersama antara Menakertrans dan Menhut No P-52/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi.
"Dalam pasal itu, hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan sehingga penggunaan Undang-undang Kehutanan pada kasus konservasi dapat menjadi suatu gebrakan dalam upaya penegakan hukum di bidang konservasi," kata Panut.
Panut menjelaskan, dalam UU tersebut secara tegas mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan konservasi adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tetapi JPU hanya menuntut Syamsul satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah,” ujar Panut.
Panut Hadisiswoyo yang juga Founder Orangutan Information Center berharap, majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro, mempertimbangkan keputusan yang adil dan bijak sehingga UU Kehutanan dan UU Konservasi dapat diimplementasikan secara tegas.
(rul/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 03:00 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 02:00 WIB
18 Kota di Indonesia Berpartisipasi di Gerakan Earth Hour 2012
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 01:27 WIB
Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 02:57 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 870.000
- Rp 603.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



