
Meski Jadi Tahanan KPK, Wa Ode Nurhayati Masih Anggota DPR
Minggu, 29/01/2012 19:04 WIB
Wa Ode Nurhayati
Jakarta
Meski Wa Ode Nurhayati saat ini menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur daerah, namun politikus PAN itu masih berstatus anggota DPR. Proses pencopotannya baru akan dibahas DPP PAN setelah ada putusan hukum yang final.
"Selama belum ada keputusan hukum tetap, inkrah, DPP tidak akan melakukan perubahan status Wa Ode Nurhayati di DPR," kata Ketua DPP PAN, Bima Arya, kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).
Bukan hanya mempertahankan keanggotaan Wa Ode sebagai anggota DPR, melalui divisi advokasinya, DPP PAN juga menggandeng beberapa pengacara untuk mendampingi dalam proses-proses hukum selanjutnya.
Dukungan ini, kata Bima, didasarkan fakta bahwa data-data yang dipakai penyidik KPK untuk menjerat Wa Ode Nurhayati masih sangat sumir, seperti tanda tangan dalam dokumen yang harus dibuktikan otentifikasinya.
"Kami mendorong Wa Ode Nurhayati membuka semua data yang dimilikinya agar dapat dibongkar persekongkolan dalam Badan Anggaran selama ini," sambung mantan pengamat politik ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Kamis lalu. Anggota Banggar DPR dari FPAN yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Di dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(lh/lrn)
"Selama belum ada keputusan hukum tetap, inkrah, DPP tidak akan melakukan perubahan status Wa Ode Nurhayati di DPR," kata Ketua DPP PAN, Bima Arya, kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).
Bukan hanya mempertahankan keanggotaan Wa Ode sebagai anggota DPR, melalui divisi advokasinya, DPP PAN juga menggandeng beberapa pengacara untuk mendampingi dalam proses-proses hukum selanjutnya.
Dukungan ini, kata Bima, didasarkan fakta bahwa data-data yang dipakai penyidik KPK untuk menjerat Wa Ode Nurhayati masih sangat sumir, seperti tanda tangan dalam dokumen yang harus dibuktikan otentifikasinya.
"Kami mendorong Wa Ode Nurhayati membuka semua data yang dimilikinya agar dapat dibongkar persekongkolan dalam Badan Anggaran selama ini," sambung mantan pengamat politik ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Kamis lalu. Anggota Banggar DPR dari FPAN yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Di dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(lh/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 14:44 WIB
Menkum HAM: Tak Ada Napi Tewas dalam Rusuh LP Kerobokan
-
Kamis, 23/02/2012 14:38 WIB
Pencuri Gasak Emas 70 Gram & Celengan Rp 5 Juta di Mangga Dua
-
Kamis, 23/02/2012 14:27 WIB
Survei LSI: Kualitas Personal Prabowo Paling Baik, Hatta Kedua
-
Kamis, 23/02/2012 14:22 WIB
Abdul Kadir Karding Dicopot Dari Ketua Komisi VIII
-
Kamis, 23/02/2012 14:21 WIB
Menteri Peminta Fee adalah 1 dari 2 Menteri yang Dipanggil Jaksa KPK
-
Kamis, 23/02/2012 10:49 WIB
Perempuan 'Kill Bill' Turut dalam Penyerangan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 11:31 WIB
Saksi: Puluhan Pelaku Hanya Kejar Dua Pria Sejak dari Luar RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 13:50 WIB
Uhuuy! Sutan Bhatoegana Eksis di Indonesia Fashion Week
-
Kamis, 23/02/2012 12:20 WIB
4 Pelaku Penyerangan di RSPAD Ditangkap
-
373 Komentar
-
350 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 473.000
- Rp 870.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)
---125x125.gif)
.gif)
.gif)



