detikcom

Pakar Hukum Pidana: Afriyani Tidak Lalai, Dia Mengerti Efek Narkoba

Egir Rivki - detikNews
Sabtu, 28/01/2012 08:44 WIB
Jakarta Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan, Afriyani 'sopir maut' bisa dijerat ke pasal pidana pembunuhan. Menurutnya, Afriyani sudah dalam tahap dewasa dan mengerti bagaimana dampak narkoba jika dikonsumsi seseorang.

"Karena dia sudah dewasa dan mengerti apa dari efek Narkoba. Pantas dijerat ke pasal 338 KUHP," kata Hibnoe, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (27/1/2012).

Ia mengatakan, jika Afriyani dijerat menggunakan pasal yang domainnya ialah kelalaian, maka hal tersebut tidak begitu tepat. Menurutnya, unsur kelalaian tidak berlaku, karena sang pengemudi sudah dewasa.

"Dia sadar Narkoba itu ada efeknya. Terus dia tetap pakai, mana unsur lalainya?" ucap Hibnoe heran.

Namun, ia beranggapan, sebaiknya Polisi bersikap adil terhadap pengemudi yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasal apapun yang menjeratnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada Afriyani.

"Kita harap proses hukumnya berjalan dengan baik dan tetap adil," tutup Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah ini.

Sebelumnya diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.


(mpr/mpr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Advetorial Index »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel