
Pakar Hukum Pidana: Afriyani Tidak Lalai, Dia Mengerti Efek Narkoba
Sabtu, 28/01/2012 08:44 WIB
Jakarta
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan, Afriyani 'sopir maut' bisa dijerat ke pasal pidana pembunuhan. Menurutnya, Afriyani sudah dalam tahap dewasa dan mengerti bagaimana dampak narkoba jika dikonsumsi seseorang.
"Karena dia sudah dewasa dan mengerti apa dari efek Narkoba. Pantas dijerat ke pasal 338 KUHP," kata Hibnoe, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (27/1/2012).
Ia mengatakan, jika Afriyani dijerat menggunakan pasal yang domainnya ialah kelalaian, maka hal tersebut tidak begitu tepat. Menurutnya, unsur kelalaian tidak berlaku, karena sang pengemudi sudah dewasa.
"Dia sadar Narkoba itu ada efeknya. Terus dia tetap pakai, mana unsur lalainya?" ucap Hibnoe heran.
Namun, ia beranggapan, sebaiknya Polisi bersikap adil terhadap pengemudi yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasal apapun yang menjeratnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada Afriyani.
"Kita harap proses hukumnya berjalan dengan baik dan tetap adil," tutup Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
(mpr/mpr)
"Karena dia sudah dewasa dan mengerti apa dari efek Narkoba. Pantas dijerat ke pasal 338 KUHP," kata Hibnoe, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (27/1/2012).
Ia mengatakan, jika Afriyani dijerat menggunakan pasal yang domainnya ialah kelalaian, maka hal tersebut tidak begitu tepat. Menurutnya, unsur kelalaian tidak berlaku, karena sang pengemudi sudah dewasa.
"Dia sadar Narkoba itu ada efeknya. Terus dia tetap pakai, mana unsur lalainya?" ucap Hibnoe heran.
Namun, ia beranggapan, sebaiknya Polisi bersikap adil terhadap pengemudi yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasal apapun yang menjeratnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada Afriyani.
"Kita harap proses hukumnya berjalan dengan baik dan tetap adil," tutup Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
(mpr/mpr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 15:32 WIB
Berantas Premanisme, Polri Tidak Akan Ragu Gunakan Senjata Api
-
Kamis, 23/02/2012 15:30 WIB
Kader PDIP Pemakai Narkoba akan Dipecat
-
Kamis, 23/02/2012 15:28 WIB
Polri Masih Selidiki Motif Penusukan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 15:26 WIB
KPK Buka Peluang Hadirkan Anas di Persidangan Nazaruddin
-
Kamis, 23/02/2012 15:21 WIB
SBY: Perwakilan RI di Luar Negeri Jangan Korslet
-
Kamis, 23/02/2012 10:49 WIB
Perempuan 'Kill Bill' Turut dalam Penyerangan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 11:31 WIB
Saksi: Puluhan Pelaku Hanya Kejar Dua Pria Sejak dari Luar RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 14:27 WIB
Survei LSI: Kualitas Personal Prabowo Paling Baik, Hatta Kedua
-
Kamis, 23/02/2012 13:50 WIB
Uhuuy! Sutan Bhatoegana Eksis di Indonesia Fashion Week
-
373 Komentar
-
350 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Advetorial
Index »
-
Kamis,23/02/2012 15:40 WIB
Ketangguhan Skutik Injeksi Mio J Segera Dijajal
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 473.000
- Rp 603.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)
---125x125.gif)
.gif)
.gif)



