
Kasus Pencurian Sandal, Orang Tua Diharapkan Mampu Membina AAL
Kamis, 05/01/2012 04:06 WIB
Jakarta
Terdakwa pencurian sandal, AAL, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hukuman yang diberikan adalah mengembalikan AAL kepada kedua orang tuanya. Apakah keputusan ini tepat?
"Sekarang apakah hakim sudah mempertimbangkan apakah orang tuanya mampu membina si anak, jangan-jangan dia mencuri karena kondisi orang tuanya yang tidak harmonis," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2012).
Ia berharap keputusan hakim tidak dibuat dengan tergesa-gesa. Hakim seharusnya juga sudah mempertimbangkan kondisi orang tua AAL.
"Mudah-mudahan hakim sudah memutuskan yang tepat," lanjutnya.
Mudzakir menekankan pentingnya pendidikan terhadap AAL. Sehingga, anak yang pernah melakukan kenakalan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyarankan agar polisi ikut terlibat dalam proses pembinaan AAL. Hal ini perlu dilakukan agar sang anak tidak memiliki dendam dengan polisi.
"Polisi datanglah ke rumahnya atau temui dia sewaktu-waktu, tanyakan kabarnya, apakah dia mengalami masalah dan membutuhkan bantuan. Mestinya bagian pembinaan polisi membantu orang tuanya" jelas Mudzakir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(fjr/fjr)
"Sekarang apakah hakim sudah mempertimbangkan apakah orang tuanya mampu membina si anak, jangan-jangan dia mencuri karena kondisi orang tuanya yang tidak harmonis," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2012).
Ia berharap keputusan hakim tidak dibuat dengan tergesa-gesa. Hakim seharusnya juga sudah mempertimbangkan kondisi orang tua AAL.
"Mudah-mudahan hakim sudah memutuskan yang tepat," lanjutnya.
Mudzakir menekankan pentingnya pendidikan terhadap AAL. Sehingga, anak yang pernah melakukan kenakalan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyarankan agar polisi ikut terlibat dalam proses pembinaan AAL. Hal ini perlu dilakukan agar sang anak tidak memiliki dendam dengan polisi.
"Polisi datanglah ke rumahnya atau temui dia sewaktu-waktu, tanyakan kabarnya, apakah dia mengalami masalah dan membutuhkan bantuan. Mestinya bagian pembinaan polisi membantu orang tuanya" jelas Mudzakir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(fjr/fjr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 15:15 WIB
Diklat Kader PDIP Bukan Tiket Jadi Pejabat
-
Kamis, 23/02/2012 15:12 WIB
Tak Ada Tekanan Internasional untuk Evakuasi Napi Asing
-
Kamis, 23/02/2012 15:09 WIB
Keluarga Histeris Saat Jenazah Korban RSPAD Dimasukkan ke Peti
-
Kamis, 23/02/2012 15:03 WIB
Diawasi Menkum, 2 Polisi Negosiasi dengan Pentolan Napi LP Kerobokan
-
Kamis, 23/02/2012 14:59 WIB
LSM Minta KY Tolak Calon Hakim Agung yang Gagal Seleksi Tahun Lalu
-
Kamis, 23/02/2012 10:49 WIB
Perempuan 'Kill Bill' Turut dalam Penyerangan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 14:22 WIB
Abdul Kadir Karding Dicopot Dari Ketua Komisi VIII
-
Kamis, 23/02/2012 13:50 WIB
Uhuuy! Sutan Bhatoegana Eksis di Indonesia Fashion Week
-
Kamis, 23/02/2012 11:31 WIB
Saksi: Puluhan Pelaku Hanya Kejar Dua Pria Sejak dari Luar RSPAD
-
373 Komentar
-
350 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 473.000
- Rp 603.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)
---125x125.gif)
.gif)
.gif)



