detikcom

Kekerasan dalam Berpacaran

Sambil Menahan Tangis, Leni Baca Pledoi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16/08/2011 00:01 WIB
Jakarta Kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa mahasiswi Universitas Paramadina, Leni Oktavia (21) terus berlanjut. Leni mengaku sedih dan kaget dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut Agus Sari Dewi. Padahal, tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menyiram air panas kepada mantan pacar, Anjas, semata-mata untuk membela diri.
 
“Andaikan ibu jaksa memiliki anak perempuan yang dikasihi dan membayangkan bila putrinya merasakan kasus yang menimpa saya, mungkin beliau akan berpendapat berbeda,” kata Leni terbata-bata menahan tangis saat membaca nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin, (15/8/2011).

Kepada hakim Sutikno, Leni juga menyanggah tuduhan jaksa yang menuding dirinya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sebab, sejak awal persidangan, dirinya sudah mengakui perbuatan menyiram air panas ke Anjas.

“Saya mengakui apa yang dilakukan terhadap Anjas adalah salah. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidaklah dilakukan secara sengaja. Karena itu merupakan tindakan spontanitas dan reaksi atas perilaku Anjas yang ingin berbuat tidak senonoh dan merampas barang pribadi saya,” beber Leni sambil terisak.

Ia mengatakan sudah sejak lama ingin menyudahi hubungan dengan Anjas. Tetapi, Anjas selalu menyakiti dirinya dan mengancam untuk bunuh diri bila Leni meminta putus. Alhasil permintaan tersebut sering diurungkan. Berbagai tindak kekerasan pun sering menimpa Leni selama hampir 2 tahun menjalin hubungan seperti ditampar, dijambak dan dicekik.

“Tindakan ini menimpa saya apabila kami bertengkar,” tandas Leni.

Saat menghadiri persidangan, Leni mengenakan blus berwarna coklat muda dan jins coklat. Mendengar pledoi ini, keluarga Leni tak kuasa menahanan tangis. Perlahan, ibu Leni menitikan air mata.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 22 November 2010 silam. Saat itu, Anjas menemui Leni karena ingin berpisah secara baik-baik. Tanpa rasa curiga, Leni pun bersedia bertemu Anjas. Dara yang tercatat sebagai mahasiswi semester V Universitas Paramadina itu pun dijemput Anjas di kampusnya. Keduanya memang sempat menjalin hubungan hampir 2 tahun. Namun, hubungan tersebut putus pada awal November 2010.

Anjas pun mengantarkan Leni ke kos-kosannya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, niat berpisah baik-baik itu pun sirna. Anjas melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencoba mencium dan meraba bagian dada.

Leni pun memberontak sekuat tenaga. Karena ingin berusaha keluar dari kamar, Anjas pun menarik dan mendorong tubuh Leni ke tembok sambil merampas blackberry milik dara tersebut.

Leni pun melawan dengan menggigit lengan Anjas sambil berupaya mengambil kembali blackberrynya. Leni sempat berupaya meminta Anjas mengembalikan blackberry secara baik-baik. Namun karena tidak dipenuhi, Leni pun menyiram Anjas dengan air panas ke wajahnya.

Atas perbuatan tersebut, Anjas beserta keluarganya mengadukan Leni ke Mapolsek Kemayoran dengan delik pasal penganiayaan berat 351 KUHP. Dan dalam tuntutannya, JPU Agus Sari Dewi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara karena menganggap Leni terbukti telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan ringan.

(asp/Ari)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini