
UU Perkawinan Dinilai Berpotensi Picu Perzinahan
Rabu, 04/05/2011 11:46 WIB
Ilustrasi/thinkstock
Jakarta
Sudah lumrah, orang tua yang mendapati anaknya hamil tanpa perkawinan langsung menikahkannya. Baik pilihan anaknya atau pilihan orang tua. Hal ini dikuatkan dengan adanya UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan tersebut. Akibatnya, dikhawatirkan akan mendorong Indonesia kembali ke zaman jahiliah.
"UU Perkawinan berpotensi mengembalikan kita ke zaman ala jahiliyah. Dengan rumusan pasal yang ada, negara melegalisasi proses hubungan badan sebelum nikah Masyarakat akan ringan dan tanpa merasa berdosa menyatakan bahwa Married by accident (MBA) lumrah dan wajar di masyarakat modern. Sebab definisi anak adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah," kata Nurul Irfan.
Pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini disampaikan sebagai pandangan ahli kepada 9 hakim konstitusi untuk kasus Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (4/5/2011).
Karena UU tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan, maka meski usia kehamilan telah 9 bulan, orang tua masih bisa menikahkan anaknya. "Anak yang hamil 9 bulan, orang tua menikahkan anaknya dengan mencari bapaknya," tambah Irfan.
Untuk menghilangkan legalisasi perzinahan, dosen Fakultas Syariah ini mengusulkan kata 'dalam' pada pasal 42 UU No1/1974 dan KHI pasal 99 dihapus. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
"Kalau kata 'dalam' masih tetap dipertahankan, pasti akan terus terjadi kasus hamil di luar nikah," ujar Irfan.
Padahal dalam Islam sendiri tentang perempuan yang hamil apakah boleh menikah atau tidak, terpecah menjadi dua. Pendapat yang pertama dicetuskan oleh Imam Hanifah yang melarang orang hamil menikah hingga melahirkan. Sedangkan pendapat yang kedua yaitu dicetuskan oleh Imam Syafii yang menyatakan kehamilan di luar nikah tidak berimplikasi terhadap sah atau tidaknya perkawinan.
"Kompilasi hukum Islam (KHI) Indonesia mengambil pandangan Imam Syafii. Apabila hamil akibat perzinahan, maka tidak terikat masa iddah (masa menunggu). Langsung nikahkan saja," terangnya.
Irfan menjadi ahli di MK untuk kasus perceraian antara Macicha dan mantan suaminya, Moerdiono yang juga mantan Mensesneg. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 yang dikarunia seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14). Kala itu, Moerdiono masih terikat dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.
Akibat perkawinan siri ini, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak ia berusia dua tahun. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta/buku nikah.
(asp/rdf)
"UU Perkawinan berpotensi mengembalikan kita ke zaman ala jahiliyah. Dengan rumusan pasal yang ada, negara melegalisasi proses hubungan badan sebelum nikah Masyarakat akan ringan dan tanpa merasa berdosa menyatakan bahwa Married by accident (MBA) lumrah dan wajar di masyarakat modern. Sebab definisi anak adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah," kata Nurul Irfan.
Pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini disampaikan sebagai pandangan ahli kepada 9 hakim konstitusi untuk kasus Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (4/5/2011).
Karena UU tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan, maka meski usia kehamilan telah 9 bulan, orang tua masih bisa menikahkan anaknya. "Anak yang hamil 9 bulan, orang tua menikahkan anaknya dengan mencari bapaknya," tambah Irfan.
Untuk menghilangkan legalisasi perzinahan, dosen Fakultas Syariah ini mengusulkan kata 'dalam' pada pasal 42 UU No1/1974 dan KHI pasal 99 dihapus. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
"Kalau kata 'dalam' masih tetap dipertahankan, pasti akan terus terjadi kasus hamil di luar nikah," ujar Irfan.
Padahal dalam Islam sendiri tentang perempuan yang hamil apakah boleh menikah atau tidak, terpecah menjadi dua. Pendapat yang pertama dicetuskan oleh Imam Hanifah yang melarang orang hamil menikah hingga melahirkan. Sedangkan pendapat yang kedua yaitu dicetuskan oleh Imam Syafii yang menyatakan kehamilan di luar nikah tidak berimplikasi terhadap sah atau tidaknya perkawinan.
"Kompilasi hukum Islam (KHI) Indonesia mengambil pandangan Imam Syafii. Apabila hamil akibat perzinahan, maka tidak terikat masa iddah (masa menunggu). Langsung nikahkan saja," terangnya.
Irfan menjadi ahli di MK untuk kasus perceraian antara Macicha dan mantan suaminya, Moerdiono yang juga mantan Mensesneg. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 yang dikarunia seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14). Kala itu, Moerdiono masih terikat dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.
Akibat perkawinan siri ini, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak ia berusia dua tahun. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta/buku nikah.
(asp/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 03:00 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 02:00 WIB
18 Kota di Indonesia Berpartisipasi di Gerakan Earth Hour 2012
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 01:27 WIB
Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
Kamis, 23/02/2012 02:57 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 870.000
- Rp 473.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



