
Kendaraan Hilang Harus Diganti
Putusan MA Jadi Bahan Revisi Perda Parkir DKI
Selasa, 27/07/2010 09:00 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan menjadikan putusan MA sebagai masukan bagi revisi draf Perda tentang Parkir.
"Kami setuju (dengan putusan MA). Kita mau meluncurkan Perda Perparkiran. Muatan itu salah satu yang kita harus letakkan di situ. Masih rancangan, tapi ini wacana yang harus kita bicarakan, ini masih draf," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit.
Hal itu dikatakan Benyamin ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010), tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan bila hilang.
Bukan hanya parkir yang dikelola pihak swasta, pihaknya juga sedang membahas apakah asuransi penggantian bisa juga diterapkan pada parkir di pinggir jalan.
"Kalau di pinggir jalan mengacu pada tanda retribusi parkir, kalau di swasta biaya parkir. Lain retribusi lain biaya. Kita mengutip retribusi parkir di Perda I Tahun 2006. Sekarang sedang disempurnakan. Karena parkir pinggir jalan banyak variabelnya. Kalau parkir swasta lebih settle baik dari pendapatan dan keamanannya," kata dia.
Benyamin pun mengingatkan ketika pengelola parkir swasta menaikkan tarif parkir sepihak Februari 2010 lalu. Namun hal itu belum bisa dikabulkan Pemprov DKI. Tarif parkir itu bisa dinaikkan asal pengelola parkir mengasuransikan jasanya, jika ada kendaraan yang hilang.
"Sudah harus itu. Dulu menaikkan sepihak, alasan mereka macam-macam. Karena inflasi, sudah beberapa kali tol naik tapi tarif parkir nggak naik. Tapi pelayanannya nggak dinaikkan. Misalnya, diasuransikan kendaraan yang hilang," ujar Benyamin.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. (nwk/nrl)
"Kami setuju (dengan putusan MA). Kita mau meluncurkan Perda Perparkiran. Muatan itu salah satu yang kita harus letakkan di situ. Masih rancangan, tapi ini wacana yang harus kita bicarakan, ini masih draf," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit.
Hal itu dikatakan Benyamin ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010), tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan bila hilang.
Bukan hanya parkir yang dikelola pihak swasta, pihaknya juga sedang membahas apakah asuransi penggantian bisa juga diterapkan pada parkir di pinggir jalan.
"Kalau di pinggir jalan mengacu pada tanda retribusi parkir, kalau di swasta biaya parkir. Lain retribusi lain biaya. Kita mengutip retribusi parkir di Perda I Tahun 2006. Sekarang sedang disempurnakan. Karena parkir pinggir jalan banyak variabelnya. Kalau parkir swasta lebih settle baik dari pendapatan dan keamanannya," kata dia.
Benyamin pun mengingatkan ketika pengelola parkir swasta menaikkan tarif parkir sepihak Februari 2010 lalu. Namun hal itu belum bisa dikabulkan Pemprov DKI. Tarif parkir itu bisa dinaikkan asal pengelola parkir mengasuransikan jasanya, jika ada kendaraan yang hilang.
"Sudah harus itu. Dulu menaikkan sepihak, alasan mereka macam-macam. Karena inflasi, sudah beberapa kali tol naik tapi tarif parkir nggak naik. Tapi pelayanannya nggak dinaikkan. Misalnya, diasuransikan kendaraan yang hilang," ujar Benyamin.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. (nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 03:00 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 01:27 WIB
Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang
-
Kamis, 23/02/2012 00:45 WIB
Pasukan Tambahan Merapat ke LP Kerobokan, 3 Water Canon Bersiaga
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
Rabu, 22/02/2012 12:03 WIB
Hotman Paris Jebak Andi dengan Ferrari di Sidang Nazar
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 473.000
- Rp 870.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



