
Menimang Homoseksual, Antara Manusia & Peran Negara
Kamis, 25/03/2010 12:49 WIB
Jakarta
Surabaya akhir pekan ini akan menjadi pusat perhatian kelompok minoritas se-Asia. Sebabnya, kota Pahlawan tersebut akan menjadi tuan rumah International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) ke-4 tingkat Asia. Tapi sudah bisa ditebak banyak kalangan, penolakan langsung bermunculan. Bak air bah yang menjebol waduk.
Meski demikian, perseteruan ini seharusnya dikembalikan kepada sudut pandang homoseksual sebagai manusia. Homoseksual bukan dipandang sebagai perbedaan, tapi sebagai keragaman manusia, ada yang mencintai beda jenis kelamin, mencintai sesama jenis kelamin ataupun variasi dari keduanya. Bukannya malah menarik garis tapal batas, saya heteroseks dan anda homoseks. Saya mayoritas, anda minoritas. Karena saya mayoritas, maka anda harus ikut mainstream saya.
Yang kedua, kenyataan di lapangan bahwa banyak sekali perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai- nilai kemanusiaan. Seperti perlakuan aparat terhadap homoseks ketika terjadi penggerebekan. Tindak anarkhis masyarakat yang main hakim sendiri tanpa prosedur hukum acara pidana. Dikeluarkannya homoseks dari pekerjaanya hanya semata- mata dirinya gay, lesbian, transgender ataupun biseksual. Padahal prestasinya bagus, pintar di sekolah/kampus dan sebagainya.
Yang ketiga, sejarah budaya Indonesia yang mentolerir dengan hidup berdampingan antara heteroseks dan homoseks dalam masyarakat. Tolerir tersebut terlihat dalam budaya adiluhung Nusantara seperti Reog Ponorogo, tabib tradisional di Sulawesi Selatan, kehidupan keraton di Majapahit dan beberapa suku di Indonesia.
Akan tetapi dengan beriringnya waktu, homoseksual masuk dalam jerat hukum kriminal (Pasal 292 KUHP tentang Homoseksual Anak di Bawah Umur). Di mana pasal tersebut merujuk pada sikap puritanisme Kerajaan Belanda waktu itu.
Lalu bagaimanakah peran negara? Tersurat jelas dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke 4 yaitu, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..". Jelas tidak tertulis bahwa negara hanya melindungi heteroseks saja. Tapi segenap bangsa Indonesia, yang di dalamnya ada manusia yang beragam.
Semangat Pembukaan ini diturunkan dalam UUD `45 amandemen ke 2 pasal 28 I no 2 berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal tersebut dapat dibaca semakin jelas ketika merujuk definisi diskriminasi pada pasal 1 nomor 3 UU No 39/ 1999 tentang HAM.
Di situ dijelaskan diskriminatif yaitu setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak sebagai manusia juga tertulis dalam Pasal 27 International Convenant on Civil and Political Rights ( ICCPR ).
Permasalahan menjadi berbeda jika kumpulan homoseksual tersebut mengajak dengan paksa orang lain untuk menjadi homoseks. Atau menghina heteroseks dan melakukan ekspresi yang mengganggu ketertiban umum. Jika ini terjadi, pasal-pasal KUHP tentang kertertiban umum layak diganjarkan. Disinilah polisi bertindak tegas.
Jika Intersex Association (ILGA) tidak mengganggu ketertiban umum, polisi harus pasif. Menjadi penengah antara yang pro dan kontra. Dan wajib bagi polisi menindak siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik heteroskes ataupun homoseks.
Sebagai penutup, sebuah pertanyaan mendasar sering mengusik yaitu bagaimana jadinya jika anak-anak kita lahir sebagai homoseks. Apakah kita akan ikut melaknatnya, membawa ke rumah sakit jiwa/psikolog atau bersikap diskriminatif di banding dengan anak-anak kita lainnya ?
*Andi Saputra: wartawan detikcom. Pendapat ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap perusahaan.
(asp/iy)
Meski demikian, perseteruan ini seharusnya dikembalikan kepada sudut pandang homoseksual sebagai manusia. Homoseksual bukan dipandang sebagai perbedaan, tapi sebagai keragaman manusia, ada yang mencintai beda jenis kelamin, mencintai sesama jenis kelamin ataupun variasi dari keduanya. Bukannya malah menarik garis tapal batas, saya heteroseks dan anda homoseks. Saya mayoritas, anda minoritas. Karena saya mayoritas, maka anda harus ikut mainstream saya.
Yang kedua, kenyataan di lapangan bahwa banyak sekali perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai- nilai kemanusiaan. Seperti perlakuan aparat terhadap homoseks ketika terjadi penggerebekan. Tindak anarkhis masyarakat yang main hakim sendiri tanpa prosedur hukum acara pidana. Dikeluarkannya homoseks dari pekerjaanya hanya semata- mata dirinya gay, lesbian, transgender ataupun biseksual. Padahal prestasinya bagus, pintar di sekolah/kampus dan sebagainya.
Yang ketiga, sejarah budaya Indonesia yang mentolerir dengan hidup berdampingan antara heteroseks dan homoseks dalam masyarakat. Tolerir tersebut terlihat dalam budaya adiluhung Nusantara seperti Reog Ponorogo, tabib tradisional di Sulawesi Selatan, kehidupan keraton di Majapahit dan beberapa suku di Indonesia.
Akan tetapi dengan beriringnya waktu, homoseksual masuk dalam jerat hukum kriminal (Pasal 292 KUHP tentang Homoseksual Anak di Bawah Umur). Di mana pasal tersebut merujuk pada sikap puritanisme Kerajaan Belanda waktu itu.
Lalu bagaimanakah peran negara? Tersurat jelas dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke 4 yaitu, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..". Jelas tidak tertulis bahwa negara hanya melindungi heteroseks saja. Tapi segenap bangsa Indonesia, yang di dalamnya ada manusia yang beragam.
Semangat Pembukaan ini diturunkan dalam UUD `45 amandemen ke 2 pasal 28 I no 2 berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal tersebut dapat dibaca semakin jelas ketika merujuk definisi diskriminasi pada pasal 1 nomor 3 UU No 39/ 1999 tentang HAM.
Di situ dijelaskan diskriminatif yaitu setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak sebagai manusia juga tertulis dalam Pasal 27 International Convenant on Civil and Political Rights ( ICCPR ).
Permasalahan menjadi berbeda jika kumpulan homoseksual tersebut mengajak dengan paksa orang lain untuk menjadi homoseks. Atau menghina heteroseks dan melakukan ekspresi yang mengganggu ketertiban umum. Jika ini terjadi, pasal-pasal KUHP tentang kertertiban umum layak diganjarkan. Disinilah polisi bertindak tegas.
Jika Intersex Association (ILGA) tidak mengganggu ketertiban umum, polisi harus pasif. Menjadi penengah antara yang pro dan kontra. Dan wajib bagi polisi menindak siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik heteroskes ataupun homoseks.
Sebagai penutup, sebuah pertanyaan mendasar sering mengusik yaitu bagaimana jadinya jika anak-anak kita lahir sebagai homoseks. Apakah kita akan ikut melaknatnya, membawa ke rumah sakit jiwa/psikolog atau bersikap diskriminatif di banding dengan anak-anak kita lainnya ?
*Andi Saputra: wartawan detikcom. Pendapat ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap perusahaan.
(asp/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
KolomTerbaru
Indeks Kolom »
-
Rabu, 15/02/2012 13:25 WIB
Kolom
Menolak Ormas Anarkis
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Kolom Djoko Suud
Harakiri Ala Demokrat
-
Jumat, 10/02/2012 13:27 WIB
Catatan Agus Pambagio
BRTI, Apa Kabar Pulsa Saya?
-
Senin, 06/02/2012 19:23 WIB
Kolom
Bangsa ini Saatnya Meneladani Kejujuran Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 31/01/2012 10:21 WIB
Kolom
Siapapun Ketuanya, Ibas Tetap Sekjen
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
Kamis, 23/02/2012 02:57 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 870.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



