
Perpu Plt Dibarengi Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK
Selasa, 22/09/2009 20:30 WIB
Jakarta
Presiden SBY sudah menandatangani Perpu Plt Pimpinan KPK. Perpu itu nantinya akan dibarengi dengan Keppres pengangkatan Pimpinan KPK sementara.
"Oleh sebab itu Perpu nanti diikuti dengan Keppres pengangkatan," kata Mensesneg Hatta Radjasa.
Hatta mengatakan itu usai rapat di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/9/2009). Selain Hatta, Menseskab dan Jubir Presiden SBY, Andi Mallarangeng juga ikut hadir dalam rapat tersebut.
Perpu tersebut, lanjut Hatta, diperlukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi di KPK. Seperti diketahui, 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibir Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah dinonaktifkan oleh presiden.
"Perpu tersebut menambahkan dua pasal, yakni 33A dan 33B (UU KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya pihak Setneg membantah bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani oleh SBY. Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membenarkan soal 'kesiapan' Perpu tersebut. Pihaknya sedang menunggu perintah langsung dari SBY.
Rencana penerbitan Perpu ini sendiri mendapat penolakan dari berbagai kalangan antikorupsi. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.
Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.
(mok/mad)
"Oleh sebab itu Perpu nanti diikuti dengan Keppres pengangkatan," kata Mensesneg Hatta Radjasa.
Hatta mengatakan itu usai rapat di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/9/2009). Selain Hatta, Menseskab dan Jubir Presiden SBY, Andi Mallarangeng juga ikut hadir dalam rapat tersebut.
Perpu tersebut, lanjut Hatta, diperlukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi di KPK. Seperti diketahui, 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibir Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah dinonaktifkan oleh presiden.
"Perpu tersebut menambahkan dua pasal, yakni 33A dan 33B (UU KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya pihak Setneg membantah bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani oleh SBY. Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membenarkan soal 'kesiapan' Perpu tersebut. Pihaknya sedang menunggu perintah langsung dari SBY.
Rencana penerbitan Perpu ini sendiri mendapat penolakan dari berbagai kalangan antikorupsi. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.
Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.
(mok/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 03:16 WIB
Anis Matta: Kerunyaman Politik Mengarah ke Distrust Society
-
Kamis, 23/02/2012 03:00 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 02:00 WIB
18 Kota di Indonesia Berpartisipasi di Gerakan Earth Hour 2012
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 02:57 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 473.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



