
Penahanan 10 Anak yang Terlibat Kasus Judi di Tangerang Ditangguhkan
Kamis, 23/07/2009 23:49 WIB
Jakarta
Kejaksaan telah menangguhkan penahanan terhadap 10 orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah yang didakwa karena ketahuan bermain judi. Penangguhan Penanganan salah satunya karena faktor usia mereka.
"Jaksa menangguhkan. Tapi perkara itu jalan terus hanya tersangkanya tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Sebelumnya, kata Ritonga, dirinya juga sudah meminta laporan kepada Kejati Banten melalui Aspidumnya mengenai perkara tersebut. Terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang dilakukan terhadap 10 orang anak itu berlebihan.
"Aspidum Banten menyatakan perkara itu masuk pasal 303 KUHP. Perbuatan itu berupa tebak gambar. Oleh penyidik dimasukan perjudian makanya ditahan," ungkapnya.
KPAI sendiri, kata Ritonga, beranggapan bahwa Pasal 303 KUHP yang didakwakan kepada 10 anak itu tidak bisa diterapkan. Hal ini karena permainan yang dilakukan anak-anak tersebut dianggap bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan.
"Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada perjudian. Penangguhan karena mempertimbangkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan faktor usia," pungkas Ritonga.
(nov/irw)
"Jaksa menangguhkan. Tapi perkara itu jalan terus hanya tersangkanya tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Sebelumnya, kata Ritonga, dirinya juga sudah meminta laporan kepada Kejati Banten melalui Aspidumnya mengenai perkara tersebut. Terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang dilakukan terhadap 10 orang anak itu berlebihan.
"Aspidum Banten menyatakan perkara itu masuk pasal 303 KUHP. Perbuatan itu berupa tebak gambar. Oleh penyidik dimasukan perjudian makanya ditahan," ungkapnya.
KPAI sendiri, kata Ritonga, beranggapan bahwa Pasal 303 KUHP yang didakwakan kepada 10 anak itu tidak bisa diterapkan. Hal ini karena permainan yang dilakukan anak-anak tersebut dianggap bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan.
"Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada perjudian. Penangguhan karena mempertimbangkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan faktor usia," pungkas Ritonga.
(nov/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 15:52 WIB
Rumah Milik Kedubes Mesir Dibobol Maling
-
Kamis, 23/02/2012 15:39 WIB
Berantas Preman, Polri: Tidak Perlu Ada Lagi 'Petrus'
-
Kamis, 23/02/2012 15:32 WIB
Berantas Premanisme, Polri Tidak Akan Ragu Gunakan Senjata Api
-
Kamis, 23/02/2012 15:30 WIB
Kader PDIP Pemakai Narkoba akan Dipecat
-
Kamis, 23/02/2012 15:28 WIB
Polri Masih Selidiki Motif Penusukan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 15:03 WIB
Diawasi Menkum, 2 Polisi Negosiasi dengan Pentolan Napi LP Kerobokan
-
Kamis, 23/02/2012 14:57 WIB
Polisi Dalami Peran Perempuan 'Kill Bill' dalam Penyerangan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 10:49 WIB
Perempuan 'Kill Bill' Turut dalam Penyerangan di RSPAD
-
Kamis, 23/02/2012 11:31 WIB
Saksi: Puluhan Pelaku Hanya Kejar Dua Pria Sejak dari Luar RSPAD
-
373 Komentar
-
350 Komentar
-
272 Komentar
-
255 Komentar
Advetorial
Index »
-
Kamis,23/02/2012 15:40 WIB
Ketangguhan Skutik Injeksi Mio J Segera Dijajal
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 870.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)
---125x125.gif)
.gif)
.gif)



