
Korupsi Damkar Jabar
Danny Setiawan Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 30/06/2009 15:30 WIB
Jakarta
Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan
tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah
alat-alat berat di Pemprov Jabar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan
Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.
Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.
Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode
penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan
mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT
Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.
Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip
pengadaan barang dan jasa. "Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,"
kata hakim I Made Hendra.
Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6
miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah
Rp 72 miliar.
Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)
tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah
alat-alat berat di Pemprov Jabar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan
Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.
Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.
Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode
penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan
mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT
Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.
Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip
pengadaan barang dan jasa. "Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,"
kata hakim I Made Hendra.
Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6
miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah
Rp 72 miliar.
Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 01:27 WIB
Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang
-
Kamis, 23/02/2012 00:45 WIB
Pasukan Tambahan Merapat ke LP Kerobokan, 3 Water Canon Bersiaga
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 12:03 WIB
Hotman Paris Jebak Andi dengan Ferrari di Sidang Nazar
-
Kamis, 23/02/2012 01:27 WIB
Satwa Liar Dijual Terbuka di Palembang
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 473.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



