
Menulis di Internet Dipenjara
Keluarga: Begitu Masuk Kejaksaan, Kasus Prita Jadi Aneh
Selasa, 02/06/2009 17:25 WIB
Facebook
Jakarta
Polda Metro Jaya semula hanya menuduh Prita Mulyasari (31) mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Namun, begitu kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Prita juga dikenai pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat di Polda Metro Jaya, tidak ada masalah sama sekali. Cuma pas masuk ke Kejaksaan, ada yang aneh-aneh," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, UU ITE tidak disentuh sama sekali oleh polisi dan Prita hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Saat proses penyidikan, polisi juga tidak menahan ibu dua anak itu.
Pengenaan UU yang baru disahkan oleh DPR itu, kata Arief, didisposisi langsung oleh Kejati Banten. Prita juga langsung ditahan oleh Kejaksaan. "Itu setelah Ibu Prita masuk ke penjara, itu baru ada," jelasnya.
Menurut Arief, keluarga jelas tidak menerima tindakan Kejaksaan tersebut. Sebab, tentu saja pasal di UU ITE sangat memberatkan bagi Prita, yang bekerja sebagai karyawan bank swasta itu.
Prita kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Rencananya Prita akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
"Saat di Polda Metro Jaya, tidak ada masalah sama sekali. Cuma pas masuk ke Kejaksaan, ada yang aneh-aneh," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, UU ITE tidak disentuh sama sekali oleh polisi dan Prita hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Saat proses penyidikan, polisi juga tidak menahan ibu dua anak itu.
Pengenaan UU yang baru disahkan oleh DPR itu, kata Arief, didisposisi langsung oleh Kejati Banten. Prita juga langsung ditahan oleh Kejaksaan. "Itu setelah Ibu Prita masuk ke penjara, itu baru ada," jelasnya.
Menurut Arief, keluarga jelas tidak menerima tindakan Kejaksaan tersebut. Sebab, tentu saja pasal di UU ITE sangat memberatkan bagi Prita, yang bekerja sebagai karyawan bank swasta itu.
Prita kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Rencananya Prita akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 23/02/2012 03:16 WIB
Anis Matta: Kerunyaman Politik Mengarah ke Distrust Society
-
Kamis, 23/02/2012 03:00 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 02:01 WIB
Wow! Earth Hour 2012 Menghemat 5.580 MW Listrik di Indonesia
-
Kamis, 23/02/2012 02:00 WIB
18 Kota di Indonesia Berpartisipasi di Gerakan Earth Hour 2012
-
Kamis, 23/02/2012 01:33 WIB
Prangko Seri PON XVIII Diluncurkan di Bandung
-
Kamis, 23/02/2012 00:40 WIB
Anggota DPR: Saya Hanya Dorong Petugas Bea Cukai, Silahkan Lapor Polisi!
-
Kamis, 23/02/2012 02:57 WIB
Avanza Sruduk 5 Bajaj di Tebet
-
Kamis, 23/02/2012 00:13 WIB
Beredar di BBM Tampar Petugas Bea dan Cukai, Anggota DPR Bantah
-
Rabu, 22/02/2012 14:12 WIB
Mengejutkan! Nazaruddin Tidak Cecar Andi Mallarangeng
-
371 Komentar
-
349 Komentar
-
271 Komentar
-
255 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 20/02/2012 13:08 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Shinta Bachir: Saya Takut Berbalik ke Saya
-
Senin, 20/02/2012 12:24 WIB
Galau Jenderal karena Shinta
Berkencan di Dekat Presiden
-
Rabu, 22/02/2012 13:20 WIB
Kapolda Metro: Silakan Lihat Penangkapan John Kei Berpengaruh Tidak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 603.000
- Rp 473.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)
.gif)
.gif)



